close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menetapkan ketentuan lalu lintas hewan rentan PMK . Foto kominfo.magetan.go.id/
icon caption
Ilustrasi. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menetapkan ketentuan lalu lintas hewan rentan PMK . Foto kominfo.magetan.go.id/
Nasional
Jumat, 08 Juli 2022 20:38

Kemenag: Jangan paksakan kurban di tengah wabah PMK

Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan.
swipe

Kementerian Agama kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK yang tengah terjadi. Ini sekaligus memastikan penyediaan daging yang halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjelaskan, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. 

"Hal ini perlu menjadi perhatian, karena terkait dengan proses penyediaan daging halal," kata Mastuki, disitat dari laman Kemenag, Jumat (8/7).

Mastuki lantas menyebut Surat Edaran Menteri Agama No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1443H/2022 di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

"Kementerian Agama memandang penting untuk menyampaikan kepada masyarakat agar peduli dengan proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir," jelas dia.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan, kata Mastuki, mulai pemilihan hewan kurban, penyembelihan, ketersediaan juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat hingga memperhatikan tempat atau lokasi penyembelihan yang harus memenuhi syarat kebersihan. 

Proses penyediaan daging halal juga harus memperhatikan pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan, serta pembungkusan. Bagi umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria serta menjaga tetap keadaan sehat hingga penyembelihan. 

"Perhatian ini bukan saja saat atau menjelang pelaksanaan Iduladha, tetapi sepanjang waktu karena berkaitan dengan kehalalan daging yang beredar di pasaran," tandas Mastuki. 

Meluas ke 21 provinsi

Penularan PMK terus meluas. Yang terbaru, per Senin (4/7) lalu, Provinsi Kepulauan Riau dipastikan sudah tidak bebas PMK. Ini menyusul ditemukan 111 ekor ternak terjangkit penyakit hewan berkuku genap itu.

Tambahan Kepulauan Riau membuat PMK sudah menyebar di 21 provinsi. Per hari ini, Jumat (8/7) pukul 10.00 WIB, PMK meluas menyebar ke 239 kabupaten/kota di 21 provinsi. 

Menurut laman siagapmk.id, per hari ini sebanyak 336.604 ekor hewan terjangkit PMK. Terdiri dari 215.340 ekor belum sembuh, 116.206 ekor sembuh, 2.932 ekor potong bersyarat, dan 2.126 ekor mati. Sedangkan jumlah ternak yang divaksin telah mencapai 400.251 ekor.

Khusus Provinsi Kepulauan Riau, PMK baru ditemukan di Kota Batam dengan 111 ekor ternak yang terjangkit. Belum ada rincian apakah ini sapi atau kambing. Juga belum diketahui PMK di Kota Batam itu tertular dari mana.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan