close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Sabtu (13/3/2021). Foto kemenag.go.id
icon caption
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Sabtu (13/3/2021). Foto kemenag.go.id
Nasional
Selasa, 06 September 2022 16:41

Kemenag kutuk kekerasan di Pesantren Gontor

AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag berjanji segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi berulangnya kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menegaskan norma agama dan peraturan perundang-undangan melarang kekerasan. "Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan," kata Waryono di Jakarta, Selasa (6/9).

Waryono menyampaikan ini merespons apa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Mewakili Kementerian Agama, jelas Waryono, pihaknya menyampaikan duka cita kepada keluarga AM. "Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi," ungkap Waryono.

Sejak kasus ini mencuat, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Kanwil kemudian menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

Waryono mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum.

Kementerian Agama, jelas Waryono, kini memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono.

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini. “Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” kata Waryono.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan