Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat menjaga tempat ibadah dari politik praktis.
Mengantisipasi hal serupa, pihaknya akan memantau aktivitas politik praktis di tempat-tempat ibadah. Seluruh jajarannya di provinsi hingga kecamatan telah diinstruksikan melakukan pemantauan politik praktis di tempat ibadah.
Peredaran tabloid Indonesia Barokah di tempat ibadah merupakan bentuk dari politik praktis. "Rumah ibadah harus dijaga dari politik praktis," kata Lukman saat ditemui Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (27/1).
Setiap umat mempunyai pilihan dan aspirasi politik yang berbeda. Maka dari itu, setiap masyarakat harus dapat menghormati dan menghargai perbedaan pilihan politik. Diantaranya tidak menggunakan tempat ibadah untuk melakukan praktik politik praktis.
Meski demikian, Lukman, tidak membatasi pendidikan politik dilakukan di tempat ibadah. Tetapi, harus berorientasi dengan politik kebangsaan dan tidak untuk berusaha menjelekan di antara satu pihak.
"Politik kebangsaan itu tentu penting diketahui publik. Tapi kalau politik praktis, ajakan untuk memilih ini, jangan memilih itu, apalagi kalau ajakan itu mendiskreditkan pihak tertentu, menyebar fitnah dan hoaks tidak berdasar. Saya pikir itu, tidak boleh menggunakan tempat ibadah," ujarnya.
Sebelumnya, beredar tabloid Indonesia Barokah di sejumlah masjid dan pondok pesantren Jawa Tengah dan Jawa Barat. Konten yang disajikan, disinyalir menyudutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
Oleh karena itu, BPN melayangkan aduan kepada Dewan Pers terkait konten pemberitaan yang dimuat tabloid tersebut pada Jumat (25/1) lalu.
Sementara Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengajak untuk menenangkan masyarakat dan tidak terprovokasi Tabloid Indonesia Barokah yang sudah terlanjur beredar.
"Ada brosur, tabloid atau apapun juga, sebaiknya kalau sampai memecah konsentrasi masyarakat dan jamaah sebaiknya jangan diedarkan, kata Nasaruddin usai meluncurkan Nasaruddin Umar Office di Cilandak, Jakarta, Sabtu.
Namun, kalau sudah terlanjur beredar, harus menenangkan masyarakat dan jamaah agar jangan terprovokasi. Selain itu, pihak masjid diharapkan berhati-hati memberikan informasi pada jamaah.
Meski demikian, ia mengimbau tidak boleh main hakim sendiri menindak mereka. Serahkan pada aparat hukum, sesuaikan dengan aturan yang berlaku jangan main hakim sendiri. (ant)