Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1444 H/2023 M hingga 19 Mei 2023. Sebab, masih ada sisa kuota.
Indonesia mendapat 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus pada ibadah haji tahun ini, sedangkan pelunasan bipih mulanya pada 11 April-5 Mei 2023. Kala itu, baru 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji, sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei. Namun, baru 196.377 jemaah yang lunas.
"Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023," ucap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5).
Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April dan belum melakukan pelunasan/konfirmasi pelunasan tetap diberi kesempatan. "Kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi," katanya.
"Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama," imbuh dia.
Saiful Mujab menambahkan, Kemenag juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler kategori cadangan untuk melunasi bipih pada masa perpanjangan. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menambah jumlah jemaah cadangan 15% dari kuota masing-masing provinsi menjadi proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.
"Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional dengan besaran presentase dari 20% sampai 40%," ujarnya, menukil situs web Kemenag.
Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yakni Jambi, Jawa Tengah, DIY, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Kemudian, 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. "Kuota cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%, sedang DKI Jakarta mencapai 40%," tutur Saiful.
"Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini, akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan," sambungnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan berbagai persyaratan. Yakni, berstatus cicil aktif, belum pernah haji atau paling singkat 10 tahun, dan paling rendah berusia 18 tahun per 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Saiful menerangkan, pembayaran setoran lunas bipih dilakukan pada BPS bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS bipih pengganti. "Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB [pada hari kerja]."