close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Sabtu, 31 Juli 2021 12:37

Kemenag ringankan uang kuliah mahasiswa terdampak pandemi

Kebijakan dilakukan untuk meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa. 
swipe

Pemerintah kembali memberikan keringanan uang kuliah bagi mahasiswa. Fasilitas tersebut diberikan oleh Kementerian Agama untuk tahun akademik 2021/2022, khusus lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). 

"Tahun ini kami kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT)," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdani, dalam keterangan resmi, Sabtu (31/7),

Ali mengatakan pandemi Covid-19 memukul ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa. Kebijakan itu untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa. 

Keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana pada PTKN yang terdampak pandemi Covid-19. Fasilitas berupa pengurangan atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Kebijakan itu, kata Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, merujuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

Selain keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Kebijakan ini diambil dan diterapkan sejak tahun lalu. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT. Terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat. Lalu 30.235 mahasiswa menerima penundaan pembayaran UKT dua hingga empat bulan, dan 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT. 

Kemudian, 108.890 mahasiswa menerima pengurangan UKT. Persentasenya bervariasi, mulai dari 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, bahkan hingga 100% alias gratis.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Suyitno mengatakan keringanan UKT diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti atau keterangan pendukung yang sah. Yaitu, status orang tua atau wali telah meninggal, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha atau pendapatannya turun secara signifikan.

Suyitno menjelaskan, keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tahun akademik 2021-2022. Nantinya, akan dievaluasi dan dipantau sesuai kebutuhan.

"Rektor/ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN," kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu, seperti disitat dari kemenag.go.id.

Rektor atau ketua PTKN juga diberikan kesempatan bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa. 

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan