Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan tunjangan khusus tahap I senilai Rp73 miliar untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) raudhatul athfal (RA) dan madrasah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pencairan rencananya dilakukan pada April 2023.
"Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023," kata Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Muhammad Zain, Rabu (29/3).
Dengan demikian, setiap GTK RA dan madrasah di wilayah 3T bakal menerima tunjangan khusus sebesar Rp1,35 juta/bulan. Hal tersebut sesuai Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 182 Tahun 2023, yang dapat diakses melalui laman simpatika.kemenag.go.id.
Tunjangan khusus ini diharapkan meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan di daerah 3T. Kemenag berjanji proses penyalurannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kesejahteraan tenaga pendidik, di mana pun tempat tugasnya, merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja, dan kesejahteraan guru," tuturnya.
"Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain," imbuhnya.
Zain pun mendorong Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi segera menginstruksikan Kepala Seksi Madrasah atau Pendidikan Islam di wilayahnya agar menginformasikan tentang rencana pencairan tunjangan khusus tersebut.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita, meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing. Nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nama ibu kandung, hingga tempat dan tanggal lahir harus sesuai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
"Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan," ucapnya mengingatkan, melansir situs web Kemenag.