Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan tiga opsi keberangkatan Ibadah Haji 1443 H/2021. Ketiga opsi dicanangkan dalam menyiasati belum ada titik terang penyelenggaran ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi.
"Pertama, jemaah diberangkatkan dengan kuota penuh sebesar 221.000 jika masa pandemi telah dinyatakan berakhir," ujar Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dalam rapat kerja bersam Komisi VIII DPR yang disiarkan secara virtual, Rabu (18/11).
Kedua, keberangkatan jemaah akan dilakukan dengan kuota terbatas sesuai arahan pemerintah Arab Saudi. Hal itu dilakukan jika pandemi Covid-19 belum berakhir atau ditemukannya vaksin.
Bagi Fachrul, pembatasan kuota haji akan berdampak pada keberangkatan jemaah yang telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BIPIH) 2020.
Untuk itu, tidak semua dapat diberangkatkan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Ketiga, jemaah batal diberangkatkan jika pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kuota kepada pemerintah Republik Indonesia," terang Fachrul.
Konsep pemberangkatan ibadah haji akan diberlakukan sama dengan umrah semasa pandemi Covid-19. "Adapun konsep keberangkatan Jemaah Haji 2021 sama dengan pemberangkatan umrah pada masa pandemi Covid-19," tandas Fachrul.