Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji Indonesia 1444 H/2023 M sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tertanggal 13 Februari.
"Alhamdulillah, KMA Kuota Haji 2023 sudah terbit. KMA ini menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji seluruh Indonesia," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, Selasa (28/2).
"Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama," imbuh dia, melansir situs web Kemenag.
Hilman menerangkan, Ditjen PHU Kemenag telah menyediakan layanan daring (online) untuk memudahkan jemaah mengecek estimasi keberangkatan haji. Penghitungan estimasi didasarkan kuota haji tahun berjalan.
"Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya sehingga estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh. Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian," tuturnya.
Hilman berharap kuota haji tahun 2024 kembali bertambah. Dengan begitu, estimasi keberangkatan jemaah akan lebih cepat lagi.
Kuota daerah
Kasubdit Siskohat Ditjen PHU, Hasan Afandi, menambahkan, kuota haji terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota kabupaten/kota. Sebanyak 10 dari 34 provinsi mendistribusikan kuotanya hingga kabupaten/kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
"Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK (surat keputusan) gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/kotanya yang menentukan gubernur masing-masing," paparnya.
"Jika SK gubernur terbit, Siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jemaah haji di kabupaten/kota pada 10 provinsi tersebut," sambungnya.
Hasan berharap SK gubernur segera terbit sehingga Ditjen PHU Kemenag bisa langsung melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan.
Berikut cara mengecek perkiraan keberangkatan haji:
1. Buka aplikasi Pusaka, yang bisa diunduh via Play Store dan App Store.
2. Pilih menu "Islam".
3. Lihat menu "Layanan Haji & Umrah", lalu pilih menu "Estimasi Keberangkatan".
4. Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia, kemudian tekan "Cari Nomor Porsi".
Nomor porsi, yang terdiri dari 10 angka, dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan Kantor Kemenag kab/kota saat jemaah mendaftar.
5. Kemudian, akan muncul data estimasi keberangkatan yang mencakup informasi
nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota daerah/khusus,
kuota daerah/Khusus, dan perkiraan berangkat tahun masehi/hijriah.