close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Format kartu nikah digital yang dikeluarkan Kementerian Agama. Dokumentasi Kemenag
icon caption
Format kartu nikah digital yang dikeluarkan Kementerian Agama. Dokumentasi Kemenag
Nasional
Rabu, 25 Agustus 2021 15:15

Kemenag tegaskan kartu nikah yang viral hoaks

Dalam kartu nikah yang diterbitkan Kemenag tidak ada empat kolom foto istri seperti yang beredar luas di media sosial dan viral.
swipe

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kartu nikah yang beredar di media sosial dan sempat viral merupakan hoaks. Pangkalnya, format di dalamnya, yang memuat foto suami dan empat kolom foto istri, tidak seperti yang diterbitkan pemerintah.

"Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Rabu (25/8).

Dia menerangkan, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik per Agustus 2021 dan diganti bentuk digital. Namun, formatnya pun berbeda dengan yang beredar di media sosial tersebut.

"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," tuturnya.

Bagian atas kartu tertulis lengkap Kementerian Agama Republik Indonesia serta diapit gambar garuda dan logo Kemenag. Sementara itu, pada bagian bawah memuat keterangan KUA lokasi menikah, nomor akta, serta kode batang (barcode) yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” jelasnya, melansir situs web Kemenag.

Layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua KUA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Hingga kini, 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. 

Untuk mendapatkannya, pasangan calon pengantin mesti mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Kemudian, mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Setelahnya, pasangan pengantin melaksanakan akad nikah. Beberapa waktu kemudian, kartu nikah digital bakal dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan (link).

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik," ujarnya. "Pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik bisa mengajukan permohonan kepada kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan