Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menteri Agama Fachrur Razi menandatangani KMA tertanggal 12 Juni 2020 itu, untuk merespons dampak pandemi coronavirus baru (Covid-19).
Berdasarkan KMA bernomor 515 Tahun 2020 tersebut, pandemi Covid-19 menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Imbasnya, penurunan kemampuan ekonomi pihak terkait yang bertanggung jawab membiayai UKT. Perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional tersebut berujung terhambatnya kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” ujar Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6).
Pemberian keringanan pembayaran UKT diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah pada PTKN. Terdapat tiga skema keringanan pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN. Pertama, pengurangan UKT. Kedua, perpanjangan waktu pembayaran UKT. Ketiga angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan UKT diberikan jikalau mahasiswa bisa menunjukkan kelengkapan bukti atau keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali.
Merujuk KMA tersebut, status orang tua atau wali yang bisa diberikan keringanan UKT meliputi, orang tua meninggal dunia, dan mengalami hubungan kerja (PHK). Lalu, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, dan menurun penghasilannya secara signifikan.
Permohonan keringan UKT dilaksanakan dengan sistem daring dan luring. Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tahun akademik 2020/2021. Penetapan keringanan UKT tersebut akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
Pada diktum ketujuh dalam KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Pada diktum kedelapan, Rektor atau Ketua PTKN juga dapat bermitra atau menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tutur Kamaruddin.