Kementerian Agama (Kemenag) tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021 untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA). Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (12/2).
Menurutnya, kebijkan ini selaras dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.
Kebijakan Kemendikbud itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dengan penghapusan ujian akhir MTs dan MA ini, maka syarat kelulusan siswa harus memenuhi tiga syarat, sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021, tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah, yakni:
Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal "Baik".
Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Dhani berpesan, ujian madrasah pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah.
“Artinya, ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” ucapnya.