Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan beberapa poin yang mendasari kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (bipih), komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Pada tahun ini, biaya haji yang harus dibayarkan jemaah disepakati sebesar Rp49.812.700,26 atau meningkat dibandingkan bipih 2022 sebesar Rp39.886.009.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Jaja Jaelani, mengungkapkan, setidaknya terdapat 3 hal yang mendasari kenaikan ongkos haji yang dibayar jemaah pada 2023. Salah satunya adalah akomodasi.
"Pertama, terkait biaya penerbangan, biaya pesawat. Ini, kan, sulit dihindari," kata Jaja dalam forum diskusi tentang biaya haji 2023 di Jakarta.
Kemenag dan PT Garuda Indonesia Tbk, ungkapnya, sepakat menurunkan biaya penerbangan ibadah haji 2023 dari Rp33,4 juta menjadi Rp32.743.992. Penurunan ini sudah melalui proses negosiasi bersama maskapai.
Biaya penerbangan dalam komponen bipih ini juga mengalami kenaikan daripada tahun lalu, sebesar Rp29,5 juta pada 2022.
"Lalu, nilai kurs. Kurs ini tak bisa dihindari juga. Kurs dolar dan riil tahun ini berbeda dari tahun lalu," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (17/2).
Kurs dolar Amerika Serikat (US$) terhadap rupiah saat ini sebesar Rp15.207,25, sedangkan 1 riyal Arab Saudi setara Rp4.054,53. Hal tersebut juga memengaruhi biaya akomodasi selama ongkos haji yang dibebankan kepada jemaah, termasuk biaya penginapan dan biaya hidup.
"Kemudian, berkaitan dengan biaya hotel dan sebagainya. Ini ditanggung jemaah karena kebutuhan di Saudi," ucapnya.
Jaja mengakui proporsi nilai manfaat dari BPIH 2023 yang lebih kecil dari bipih merupakan keputusan yang dilematis. Konsekuensinya, terjadi kenaikan pada besaran ongkos haji yang ditanggung jemaah.
Angka bipih 2023 sebesar 55,3% dari total BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Sementara itu, nilai manfaatnya sebesar Rp40.237.937 atau setara 44,7%.
Kendati demikian, ujar Jaja, hal ini harus diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat bagi jemaah yang akan berangkat pada tahun-tahun mendatang.
"Kenaikan yang begitu besar inilah yang menjaga keberlangsungan uang haji ke depan. Ini memang pilihan yang tidak populer, tapi harus diambil keputusan. Makanya, keadilan dan berkelanjutan karena nilai manfaat itu milik semua jemaah," tutur Jaja.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan Kemenag menyepakati besaran rerata ongkos haji yang dibayar jemaah atau bipih 2023 menjadi Rp49,8 atau sebesar 55,3% dari total kebutuhan. Angka ini lebih rendah dibandingkan usulan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebesar Rp69,19 juta atau sebesar 70% dari total kebutuhan.
"BPIH yang kita putuskan ini sangat akomodatif, baik dari kemampuan jemaah dan fasilitas yang diberikan serta kondisi keuangan," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/2). Keputusan tersebut hanya ditolak Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan 8 fraksi sisanya setuju.