Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat pada 1445 H/2024 M, khususnya pengetatan syarat kesehatan. Wacana ini guna menekan kasus fatalitas.
"Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jemaah lunas dulu, baru cek kesehatan. Sehingga, sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa enggak enak hati meloloskan meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi," ucap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
"Nanti tergantung pembicaraan di DPR. Mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu. Kalau sudah layak, baru melunasi," imbuhnya.
Pada pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M, sebanyak 773 jemaah haji wafat. "[Sebesar] 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji khusus, dan 3 jemaah haji furada," katanya.
Dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Kemudian, 81 orang berusia 60-64 tahun, 109 orang berusia di bawah 60 tahun. Jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).
"Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi, tahun-tahun ke depan [jika mekanisme baru ditetapkan], jemaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan," tuturnya, menukil situs web Kemenag.