close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi minyak goreng. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi minyak goreng. Foto Pixabay.
Nasional
Kamis, 26 Mei 2022 10:56

Kemendag atur distribusi minyak goreng curah secara digital

Permendag terbaru mulai berlaku pada 23 Mei 2022.
swipe

Pemerintah mengubah lagi kebijakan tata niaga minyak goreng. Yang terbaru, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat. Permendag terbaru yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022 ini untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerangkan, pihaknya akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai minyak sawit mentah atau CPO ke produsen minyak goreng, kemudian dari produsen minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). 

"Ini untuk menjamin kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi," kata Muhammad Lutfi, dikutip dari laman Kemendag, Kamis (26/5).

Melalui permendag itu, jelas Lutfi, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau. Permendag ini mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil wajib pasok pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).

Lutfi menjelaskan, permendag ini akan memastikan pasokan CPO ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Penjualan dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan pihak dunia usaha.

Seluruh produsen CPO dan/atau eksportir CPO; refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein); dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program ini. Produsen yang tidak ikut dilarang melakukan ekspor empat produk tersebut.

Harga masih di atas HET

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pembukaan kembali larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang mulai berlaku pada 23 Mei lalu. Ketika mengumumkan pencabutan larangan ekspor itu, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pasokan minyak goreng curah sudah melimpah.

Sebaliknya, harga minyak goreng curah masih di atas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp14.000 per liter. Namun demikian, jelas Presiden, harga sudah menunjukkan penurunan. Sebelum setop ekspor, harga minyak goreng curah berkisar Rp19.800 per kg. Setelah ada pelarangan ekspor harga turun menjadi Rp17.200-17.600 per kg.

Jokowi mengatakan, penambahan pasokan dan penurunan ekspor merupakan usaha bersama dari pemerintah, BUMN, juga swasta. "Walaupun ada beberapa daerah yang harganya masih tinggi. Saya yakin dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan semakin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaan semakin melimpah," ujar Jokowi.

Merujuk data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga minyak goreng curah masih di atas HET. Pada 25 Mei 2022, harga minyak goreng curah bertengger Rp16.700 per liter, turun Rp100 dari sehari sebelumnya. Sedangkan harga minyak goreng kemasan sederhana Rp23.200 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp25.800 per liter.

Daftar lewat SIMIRAH

Muhammad Lutfi menjelaskan, bagi produsen CPO yang ikut terlibat pada program Minyak Goreng Curah Rakyat, mereka bisa mendaftar melalui SIMIRAH (Sistem Pengelolaan dan Pengawasan Minyak Goreng Curah) yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Ketika mendaftar, produsen harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.

Produsen minyak goreng juga diwajibkan mengikuti program ini dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH. Produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran, dan perjanjian kerja sama dengan pelaku usaha jasa logistik dan eceran.

Permendag ini mengatur kewajiban pelaku usaha jasa logistik dan eceran untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai HET yang ditetapkan. Pelaku usaha jasa logistik dan eceran yang berpartisipasi dalam harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW. 

Aplikasi digital tersebut, jelas Lutfi, dapat menyediakan fitur yang memuat data produsen minyak goreng, data pelaku usaha jasa logistik dan eceran, data pengecer, data konsumen dengan merekam NIK, data transaksi, serta data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok.

Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang ditetapkan. Penyaluran dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki pelaku usaha jasa logistik dan eceran.

Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta program dan informasi HET. Agar berjalan baik, Kemendag membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan Agung.

Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, jelas Lutfi, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permendag ini telah disosialisasikan oleh Lutfi kepada para pelaku usaha pada 23 Mei lalu secara hibrida.

img
Khudori
Reporter
img
Khudori
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan