Angka penularan kasus Covid-19 di Indonesia semakin meluas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, 165 kabupaten/kota saat ini masuk dalam darurat coronavirus.
Karena itu, Kemendagri menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Peraturan ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021.
Inmendagri diterbitkan pada Senin (5/7) dan mulai berlaku sejak Selasa (6/7). Regulasi ini merinci pengetatan untuk daerah dengan level ancaman yang telah memenuhi prasyarat.
"Dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kami kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diperketat yang mirip pengetatanya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali," ujar Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Suhajar Diantoro pada Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, Kamis (8/7).
Dalam PPKM mikro, terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan yang diklaim merujuk aturan dalam PPKM darurat. Pangkalnya, 43 daerah di luar Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus penularan Covid-19.
"Secara menyeluruh 122 (daerah di Jawa-Bali) tambah 43 (daerah) seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota, yang di Jawa-Bali disebut darurat, di luar Jawa-Bali disebut pengetatan, di luar kabupaten/kota yang 165 tadi tetap menyelenggarakan PPKM mikro," bebernya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan membuka opsi PPKM darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat saat ini baru berlaku di Jawa-Bali, dari 3 hingga 20 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, sebanyak 43 kabupaten/kota di 20 provinsi di luar Jawa-Bali akan dimonitor agar dapat mempersiapkan langkah berikutnya.
Perincian 43 daerah di luar Jawa-Bali tersebut, yaitu Banda Aceh, Aceh; Kota Bengkulu, Bengkulu; Kota Jambi, Jambi; Pontianak dan Kota Singkawang, Kalimantan Barat; Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara, Kalimantan Tengah; Berau, Balikpapan, dan Bontang, Kalimantan Timur; Bulungan, Kalimantan Utara; Bintan, Batam, Tanjung Pinang, dan Natuna, Kepulauan Riau; serta Bandar Lampung dan Metro, Lampung.
Lalu Kepulauan Aru dan Ambon, Maluku; Mataram, Lembata, dan Nagekeo, NTT; Boven Digul dan Jayapura, Papua; Fak Fak, Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama, Papua Barat; Pekanbaru, Riau; Palu, Sulawesi Tengah; Kendari, Sulawesi Tenggara; Manado dan Tomohon, Sulawesi Utara; Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, dan Solok, Sumatera Barat; Lubuk Linggau dan Palembang, Sumatera Selatan; serta Medan dan Sibolga, Sumatera Utara.