close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penampakan Kepulauan Widi, yang akan dilelang, di Malut, pada Agustus 2017. Google Maps/Supraptoamin ST
icon caption
Penampakan Kepulauan Widi, yang akan dilelang, di Malut, pada Agustus 2017. Google Maps/Supraptoamin ST
Nasional
Kamis, 08 Desember 2022 08:50

Kemendagri bantah Tito Karnavian izinkan penjualan Kepulauan Widi

Lelang Kepulauan Widi oleh PT LII melalui situs web Sotheby's Concierge Auctions akan dimulai pada Kamis (8/12).
swipe

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan, memberikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait lelang 100 pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara (Malut), oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Dia menuding pemberitaan beberapa media kurang tepat, khususnya dalam mengutip dan mengartikan pernyataan Tito. Dalihnya, Mendagri sudah menegaskan tidak boleh sejengkal pun pulau-pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing.

"Beberapa berita yang beredar dengan judul yang intinya Mendagri mengizinkan penjualan pulau tersebut adalah keliru. Mendagri tidak pernah mengatakan pernyataan itu dalam wawancara doorstop Senin (5/12) kemarin," ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (8/12).

"Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia," imbuhnya.

Menurutnya, investasi di sebuah pulau tentu dibolehkah jika bertujuan mengelola wilayah yang memiliki potensi, tetapi tak terkelola dengan baik. Investasi juga dianggapnya izinkan selama memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitar, seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).

Benny melanjutkan, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Namun, harus sesuai peraturan berlaku.

"Yang penting prinsip hukum, bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing," ujarnya. "Ada prinsip-prinsip lain, seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Lelang investasi tersebut pun hanya mencakup pengelolaan pulau-pulau, bukan menjualnya. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Baginya, PT LII melanggar hukum dan harus ditindak apabila menawarkan pulau untuk dijual dalam lelang tersebut. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri pun telah ditugaskan memeriksa nota kesepahaman (MoU) PT LII. Jika terdapat pelanggaran, Mendagri minta perusahaan ditindak.

Situs web Sotheby's Concierge Auctions diketahui mencantumkan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang akan dilelang. Pelelangan rencananya dimulai pada Kamis (8/12).

Dalam situs itu, lelang Kepulauan Widi ditawarkan PT LII. Ia mengklaim sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan wilayah tersebut.

"Hukum Indonesia tak mengizinkan kepemilikan privat atas kepulauan, tetapi saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun," tulis PT LII dalam situs web Sotheby's Concierge Auctions.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan