close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat meninjau Gudang Kemendagri yang menampung KTP-el rusak di Bogor (Ayu Mumpuni/Alinea).
icon caption
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat meninjau Gudang Kemendagri yang menampung KTP-el rusak di Bogor (Ayu Mumpuni/Alinea).
Nasional
Kamis, 31 Mei 2018 09:35

Kemendagri baru akan musnahkan KTP-el rusak usai Pilpres 2019

Pemusnahan KTP-el secara utuh dilakukan usai Pemilu serentak KTP-el sudah tak lagi menjadi barang bukti di KPK.
swipe

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh, menyatakan bahwa SOP pemusnahan KTP-el yang rusak sudah dikeluarkan. Sebelum ada SOP, ribuan KTP-el yang tersimpan di Gudang Kemendagri Jalan Parung, Bogor, hanya disimpan dan digunting pada ujungnya untuk mencegah penyalahgunaan.

Menurut Zudan, dengan penerbitan SOP, KTP-el tersebut sudah tidak lagi menjadi barang bukti. Namun KTP-el itu baru bisa dimusnahkan setelah pemilu serentak, karena masih menjadi kebutuhan politik yang memerlukan bentuk fisiknya.

“Kalau dihancurkan semua, orang nggak percaya, padahal udah dihancurkan. Nah kita untuk membuktikan bahwa sudah disfungsi dan kalah, untuk membuktikan masih ada. Sehingga orang semuanya jadi tidak ragu-ragu lagi,” tutur Zudan.

Setelah dikeluarkannya SOP pemusnahan tersebut, terang dia, daerah-daerah yang akan menyetorkan KTP-el diminta untuk memotongnya terlebih dahulu sebelum dikirim. KTP-el yang baru pun didapat setelah bentuk fisik yang rusak diterima Dukcapil Kemendagri.

“Jadi mulai besok daerah yang mau mengirim KTP-el harus sudah dipotong dulu dari daerah, fisiknya dibawa ke sini, untuk dimintakan ganti,” jelas Zudan.

Barang bukti KPK

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa KTP-el tersebut merupakan barang bukti dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena masih diperlukan dalam bentuk fisik, KTP-el tersebut baru dimusnahkan secara manual sejak Senin (28/5) kemarin.

“Pak Dirjen mengatakan, ini kan sedang diproses KPK, takutnya nanti diperlukan. Ditanya 'mana sih', 'ada' katanya, 'hampir sekian ratus' bukti nya apa, kan boleh dong siap,” tutur Tjahjo di Gudang Kemendagri Bogor (30/5).

Namun setelah penerbitan SOP, KTP-el tersebut sudah tak lagi menjadi barang bukti KPK. Sementara terkait kerugian akibat 805.301 KTP-el yang rusak, Tjahjo tidak dapat memastikan jumlahnya dikarenakan harga satuan setiap KTP-el berbeda-beda. Ia hanya menjelaskan setia bulan dari daerah-daerah akan mengirimkan KTP-el yang rusak jika sudah terkumpul satu kardus.

Tjahjo menambahkan, sudah 10 kali selama delapan tahun pengangkutan KTP-el ke Gudang Kemendagri dilakukan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun rutin melakukan pengecekan setiap tahunnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan