close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10)./Antara Foto
icon caption
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10)./Antara Foto
Nasional
Jumat, 02 Agustus 2019 10:24

Kemendagri bentuk tim evaluasi AD/ART FPI

Evaluasi AD/ART akan menjadi pertimbangan Kemendagri untuk memutuskan pemberian perpanjangan SKT FPI.
swipe

Kementerian Dalam Negeri membentuk tim lintas kementerian/lembaga untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Front Pembela Islam (FPI). Evaluasi dilakukan untuk memastikan FPI memiliki ideologi dan program yang sejalan dengan Pancasila.

"Kami akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak? Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan?" kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Dia menjelaskan, tim melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri. Nantinya, hasil evaluasi tim ini akan menjadi pertimbangan bagi Kemendagri untuk menyikapi permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

Dia menegaskan, syarat utama agar ormas mendapatkan SKT adalah harus menganut nilai-nilai Pancasila. Karena itu, evaluasi AD/ART dan rekam jejak FPI menjadi pertimbangan penting Kemendagri untuk memutuskan perpanjangan SKT. 

"Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita, harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan," ucapnya.

Hingga saat ini, permohonan perpanjangan SKT FPI belum dikabulkan Kemendagri. Ada lima, dari 20 syarat, perpanjangan SKT, belum dipenuhi FPI.

Kelima syarat yang perlu dilengkapi itu adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT, tanda tangan petinggi FPI di AD/ART, surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan, pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain, serta rekomendasi dari Kementerian Agama. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan