Kementerian Dalam Negeri membentuk tim lintas kementerian/lembaga untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Front Pembela Islam (FPI). Evaluasi dilakukan untuk memastikan FPI memiliki ideologi dan program yang sejalan dengan Pancasila.
"Kami akan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak? Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan?" kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
Dia menjelaskan, tim melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri. Nantinya, hasil evaluasi tim ini akan menjadi pertimbangan bagi Kemendagri untuk menyikapi permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
Dia menegaskan, syarat utama agar ormas mendapatkan SKT adalah harus menganut nilai-nilai Pancasila. Karena itu, evaluasi AD/ART dan rekam jejak FPI menjadi pertimbangan penting Kemendagri untuk memutuskan perpanjangan SKT.
"Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita, harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan," ucapnya.
Hingga saat ini, permohonan perpanjangan SKT FPI belum dikabulkan Kemendagri. Ada lima, dari 20 syarat, perpanjangan SKT, belum dipenuhi FPI.
Kelima syarat yang perlu dilengkapi itu adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT, tanda tangan petinggi FPI di AD/ART, surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan, pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain, serta rekomendasi dari Kementerian Agama. (Ant)