close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KTP elektronik atau KTP-el. Dokumentasi Pemkab Purbalingga
icon caption
KTP elektronik atau KTP-el. Dokumentasi Pemkab Purbalingga
Nasional
Selasa, 08 September 2020 21:32

Kemendagri cabut hak akses data kependudukan 8 jasa keuangan

Langkah ini dilakukan karena terjadi pelanggaran PKS.
swipe

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut hak akses verifikasi data kependudukan kepada delapan lembaga jasa keuangan. Alasannya, tidak memenuhi berbagai kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.

Pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dan laporan per semester mengenai pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan merupakan beberapa kewajiban yang tidak dilakukan lembaga jasa keuangan tersebut.

"Lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran," kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9).

Jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut mencakup PT Asuransi Jiwa Nasional, PT Nissan Financial Services Indonesia, PT BPD Kalimantan Tengah, PT BPD Papua, PT BPD Kalbar, PT Gadai Cipta Peluang, PT Indonesia Digital Identity (VIDA), dan Kospin Lima Garuda.

Dirinya mengklaim, Kemendagri memberi hak akses data kependudukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses e-KYC (electronic know your customer) oleh jasa keuangan. Perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, pelaku pasar modal, dan koperasi, misalnya.

Melalui dukungan itu, jasa keuangan berkesempatan mencocokkan data nasabah dengan data kependudukan. Pemberian ini disebut sesuai amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

"Yang menyebutkan, bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," papar Zudan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan