Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Adwil Kemendagri), Safrizal ZA, mengajak masyarakat berbondong-bondong menjadi anggota relawan pemadam kebakaran (redkar) di tingkat desa dan kelurahan.
"Redkar merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran. [Redkar] dibentuk secara nasional dari, oleh, dan untuk warga di lingkungan desa/kelurahan," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Safrizal menerangkan, Kemendagri telah menerbitkan panduan melibatkan masyarakat menjadi redkar melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-360 Tahun 2020. Isinya, setiap daerah dari tingkat RT/RW hingga nasional diminta membentuk redkar.
Redkar mewadahi Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar), Barisan Relawan Kebakaran (Balakar), ataupun kelompok relawan lainnya. Pembentukannya dilaksanakan atas inisiatif masyarakat dan/atau dapat difasilitasi pemerintah daerah (pemda).
Redkar dibentuk dengan tujuan meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelamatan, serta membantu pencapaian mutu layanan standar pelayanan minimal (SPM) suburusan kebakaran.
Kemudian, menciptakan sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan masyarakat. Lalu, meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi kebakaran.
Kemendagri pun bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar masyarakat dapat dengan mudah bergabung menjadi anggota redkar. Kemitraan itu menghasilkan aplikasi REDKAR, yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Pemadam Kebakaran (SIPADAM).
REDKAR adalah platform registrasi keanggotaan redkar secara daring. Aplikasi ini dapat diakses publik masyarakat melalui situs web damkar.layanan.go.id ataupun dengan mengunduh aplikasi mobil REDKAR melalui ponsel pintar masing-masing.