close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga menunjukkan uang rupiah pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran 2019. /Antara Foto
icon caption
Warga menunjukkan uang rupiah pecahan kecil untuk kebutuhan Lebaran 2019. /Antara Foto
Nasional
Rabu, 15 Mei 2019 16:10

Kemendagri imbau pemda cairkan THR tepat waktu

Pemberian THR tepat waktu merupakan imbauan dari presiden yang menginstruksikan pembayaran dilakukan pada 24 Mei 2019.
swipe

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada pemerintah daerah untuk merealisasikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu kepada para pegawainya. Selain THR, Kemendagri juga mengimbau soal gaji, pensiun, dan tunjangan ke-13.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo memastikan realisasi pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13, dan THR dapat diberikan secara tepat waktu. Meski demikian, pihaknya sedang mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 dan PP Nomor 36 tahun 2019.

“Apa yang diinstruksikan oleh Pak Presiden tanggal 24 Mei atau 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri itu dapat terealisasikan,” kata Hadi di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Hadi mengingatkan, jika pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13, dan THR tidak terealisasi dengan tepat waktu, maka pihaknya tak akan segan untuk memberikan sanksi. 

"Yang pasti ada sanksinya, karena ini kebijakan nasional yang menyangkut hajat PNS, aparatur keamanan Polri, dan TNI. Sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2017 baik itu teguran pertama dan sebagainya," ujar Hadi.

Dalam Pasal 36 PP Nomor 12 tahun 2017 dijelaskan, bahwa perangkat pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan program strategis nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dijatuhi sanksi administratif berupa teguran sampai yang paling berat pemberhentian.

Kendati demikian, Hadi mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran pada pemerintah daerah untuk merealisasikan pemberian gaji, dan tunjangan untuk aparatur sipil negara. Surat tersebut merupakan petunjuk pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ke-13, dan THR untuk Pemerintah Daerah (Perda).

Hadi menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi payung hukum petunjuk teknis pembebanan pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Surat edaran Kementerian Dalam Negeri ini akan diedarkan hari ini ke seluruh daerah. Surat ini menjadi petunjuk teknis, nanti akan diterbitkan pak Dirjen Bina Keuangan Daerah," kata Hadi.

Seperti diketahui, teknis pemberian gaji, pensiunan, tunjangan ke-13, dan THR yang bersumber pada APBD diatur oleh Perda. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2019. Namun, hal tersebut dapat berpotensi menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, menjadi tidak tepat waktu.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan