Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggelar kegiatan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk) bagi komunitas adat baduy di Kabupaten Lebak. Kegiatan jemput bola adminduk berlangsung pada 27-29 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kegiatan jemput bola adminduk melayani berbagai dokumen kependudukan. Yaitu, KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Per Jumat (27/8), kegiatan jemput bola adminduk tersebut telah menyelesaikan 293 permohonan. Rinciannya, 49 perekaman KTP-el, 80 cetak KTP-el, 33 cetak KIA, 86 cetak KK, dan 45 Akta Kelahiran.
“Saya berterima kasih kepada Puun Yasih, Jaro Alim, dan Jaro Saija selaku pimpinan masyarakat adat Baduy Dalam dan Baduy Luar,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu (29/8).
Tujuan pelayanan jemput bola adminduk tersebut untuk menghadirkan pelayanan hingga di depan rumah-rumah penduduk. Sebab, adminduk bersifat sentral bagi masyarakat. Lalu, masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik, seperti bantuan sosial, kesehatan, serta pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Maka, diimbau agar masyarakat proaktif melaporkan berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dukcapil. Secara teori, keberhasilan program pemerintah bergantung pada faktor masyarakat sebagai subyek layanan, pemerintahannya, serta dukungan berbagai kelompok masyarakat (civil society).
Sebelumnya, terdapat lima kategori penduduk rentan adminduk (administrasi kependudukan). Yaitu, korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, komunitas adat terpencil, serta warga yang menempati kawasan hutan, tempat sengketa, dan daerah tanah berkasus.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengakui, nomor induk kependudukan (NIK) belum bisa diterbitkan kepada warga yang menempati kawasan hutan, tempat sengketa, dan daerah tanah berkasus.
“Ini tanahnya siapa, tinggal di kawasan yang bukan diperuntukannya. Misalnya, tinggal di bantaran sungai, di rel kereta api yang bukan kawasan perumahan,” ucapnya dalam diskusi virtual, Rabu (25/8).
Lalu, Dukcapil tidak bisa menerbitkan NIK warga yang menempati kawasan hutan dengan wilayah administrasi enggak jelas (RT/RW-nya enggak jelas). Maka, penerbitan NIK untuk penduduk rentan adminduk perlu didukung berbagai pihak, seperti inspektorat daerah bagian tata pemerintahan. Namun, kata dia, ada solusi sementara untuk pendataan. Yaitu, diberikan NIK dengan alamat sementara sampai mereka memiliki alamat tetap.
“Bagi suku adat anak dalam yang berpindah dari 6 kabupaten wilayah Jambi harus ada tempat tinggal lagi. Inilah problem yang kita hadapi,” tutur Zudan.