Pengawasan dan pembinaan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah dinilai perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peraturan daerah (perda). Salah satunya, terkait dengan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya.
Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kemendagri Makmur Marbun mengatakan, perda merupakan hak pemerintah daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945.
"Apa tujuan pelaksanaan otonomi daerah? Peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan publik, dan peningkatan daya saing," kata Makmur dalam rapat kerja Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7).
Makmur menilai, salah satu dari tiga kunci sukses penyelenggaraan otonomi daerah adalah kontrol dan partisipasi masyarakat. Menurutnya, penyusunan rancangan perda perlu melibatkan masyarakat dari proses pembahasan hingga tahap sosialisasi.
"Jangan-jangan perda jadi, masyarakat baru bingung, oh kok ada gini ya, karena peran serta masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunannya, nanti ke sosialisasinya juga," terang Makmur.
Sementara, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menyebut, partisipasi publik perlu diutamakan dalam menyusun rancangan peraturan daerah. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari menghargai hak masyarakat untuk mengetahui tahapan pembentukan perda.
"Jadi, partisipasi masyarakat itu tidak hanya saat penyusunan naskah akademik dan pembahasan, tetapi juga sejak menyusun program perencanaan pembentukan peraturan daerah," jelas Samsul.
Selain itu, kata Samsul, melibatkan masyarakat dapat membantu pemerintah daerah dalam pembentukan perda. Dengan lebih banyak mendengar, menurut Samsul, masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan perda.
"Maka paling tidak kita menghargai hak masyarakat, tapi membantu pekerjaan kita juga," ujar Samsul.
Untuk meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah, Kemendagri menyiapkan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP). Metode ini dapat digunakan pemerintah daerah dalam menyusun Program Pembentukan Perda, agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA tanggal 26 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.
Melalui rapat kerja tersebut, diharapkan jajaran pemerintah daerah dapat melahirkan peraturan daerah yang inovatif dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Selain itu, pembuat kebijakan diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan program perda yang sesuai dengan program kerja Presiden untuk melakukan penyederhanaan regulasi.