Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabudi menyebut, anggaran tersebut didorong untuk difasilitasi mulai dari dokumen perencanaan yang masuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kemudian, anggaran itu dijabarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diharapkan upaya ini dapat membantu penanganan persoalan sampah secara maksimal.
"Ini dengan adanya anggaran mudah-mudahan nanti pengelolaan sampah bisa lebih baik, lebih tersistem," ujar Teguh dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Teguh mengatakan sejumlah daerah telah mengalokasikan anggaran persampahan ke dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Menurut data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tahun 2022, sebanyak tiga provinsi diketahui memiliki agregasi alokasi APBD tertinggi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.
"Ini tertinggi dalam artian jumlahnya, tapi kita juga harus melihat dari sisi posturnya. Karena APBD tiap-tiap provinsi kan berbeda. Katakanlah untuk 2022 tadi untuk DIY persentasenya yang tinggi, jadi bisa dibedakan ya," ujar Teguh.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, pengalokasian anggaran untuk persampahan itu dapat bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, anggaran juga dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan lainnya yang sah.
Sedangkan, untuk penganggarannya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran, salah satunya sejak dari Musrenbang. Namun, apabila dalam perjalanannya belum dianggarkan, dapat dilakukan dengan pergeseran anggaran.
"Bisa juga dengan melakukan perubahan APBD. Nah itu cara melakukan penganggaran baik mulai awal di tengah maupun di akhir," pungkas Fatoni.