Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengerahkan setiap pemerintah daerah (pemda) untuk menganggarkan penanganan serta pengendalian inflasi di masing-masing daerah. Sebab, penanganan inflasi bisa dilakukan melalui beberapa mekanisme penganggaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, anggaran penanganan inflasi juga dapat bersumber dari Belanja Tak Terduga dan Bantuan Sosial (Bansos). Pemda juga dapat mengoptimalkan APBD untuk menangani dan mengendalikan inflasi.
"Anggaran APBD bisa digunakan untuk kegiatan (penanganan), mulai dari menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan dengan kerja sama antardaerah, termasuk memberikan bantuan sosial untuk masyarakat rentan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (4/10).
Fatoni mengambil contoh, misalnya dari penganggaran pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap organisasi tentunya yang mempunyai tugas dan fungsi langsung dalam penanganan inflasi.
Apabila alokasi anggaran belum tersedia, pemda dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan penjabaran APBD.
Fatoni juga meminta Pemda untuk menganggarkan penanganan inflasi pada APBD Perubahan. Hal ini sesuai dengan siklus pelaksanaan anggaran selain memanfaatkan sebagian alokasi anggaran BTT sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ poin 9.
"Pada saat proses perubahan APBD, saat yang tepat untuk menganggarkan penanganan inflasi pada OPD terkait," ujar Fatoni.
Selain itu, pergeseran anggaran kepada perangkat daerah terkait dapat dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD. Selanjutnya, ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam laporan realisasi anggaran bagi daerah yang telah melakukan perubahan APBD.
Di sisi lain, Fatoni kembali mengingatkan pentingnya sinergitas antar daerah dan peran aktif Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam menahan laju inflasi. Dirinya meyakini, sinergitas tersebut dapat menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil.
Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Fatoni menegaskan, pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk dua hal. Anggaran itu juga berguna untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat.
"Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah. Serta kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui (anggaran) Belanja Tidak Terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.