Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat, Senin (11/7). Aturan ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 seiring meningkatnya tren kasus di Indonesia.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, SE ini merupakan bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara nasional.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Safrizal dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/7).
Melalui edaran tersebut, kata Safrizal, para gubernur diminta melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya. Hal ini termasuk monitoring dan evaluasi intensif di seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Selain itu, kata Safrizal, sosialisasi secara masif perlu dilakukan melalui seluruh media tentang pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
Arahan serupa juga diberikan kepada para bupati dan wali kota. Safrizal mengatakan, bupati/wali kota diarahkan untuk mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik.
Adapun fasilitas publik yang dimaksud di antaranya perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
"Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun," terang Safrizal.
Kemudian, bupati/wali kota melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT).
Hal ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Selanjutnya, bupati/wali kota diarahkan untuk menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum, misalnya kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Pihaknya juga mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan pengawasan terhadap penerapan aplikasi tersebut sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik.
"Upaya ini dilakukan dengan menekankan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk, kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan," jelas Safrizal.
Selain itu, bupati/wali kota diminta mengintensifkan seluruh upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster. Kemudian, pemerintah daerah diminta melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Adwil.
Safrizal menyebut, upaya ini membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan dari seluruh pihak, baik dalam ruang lingkup Forkopimda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media.
"Melalui terbitnya SE ini, diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," pungkasnya.