close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun usai menghadiri rapat kerja Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun usai menghadiri rapat kerja Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Selasa, 12 Juli 2022 13:20

Kemendagri minta pemda lakukan simplifikasi regulasi

Penyederhanaan atau simplifikasi rancangan perda dimulai dengan analisis kebutuhan dalam proses penyusunan.
swipe

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah melakukan penyederhanaan dalam menyusun rancangan produk hukum daerah. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas peraturan daerah (perda) yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Kami minta daerah melakukan penyusunan rancangan perda tidak lagi seperti jumlah yang besar, ada beberapa perda yang memang harus disimplifikasi, mana-mana saja yang diperlukan," kata Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun usai membuka rapat kerja Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Perda di Jakarta, Selasa (12/7). 

Penyederhanaan atau simplifikasi rancangan perda dimulai dengan analisis kebutuhan dalam proses penyusunan. Ia menyoroti sejumlah rancangan perda yang tak kunjung selesai dalam satu periode pembentukan perda.

Menurut Makmur, rancangan perda yang tidak selesai dapat menyebabkan kerugian bagi daerah.

"Selama ini kan banyak rancangan perda tidak kunjung selesai setelah setahun, dua tahun. Padahal itu kan sangat merugikan sebenarnya, regulasi itu kan ditunggu," ujar Makmur.

Untuk itu, simplifikasi regulasi melalui identifikasi prioritas sesuai kebutuhan daerah dalam pembentukan perda dapat menekan obesitas atau kelebihan produk hukum. Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan perda yang bersifat mendesak sesuai kebutuhan.

"Sehingga dari awal itu sudah diidentifikasi, mana-mana saja perda yang betul-betul bisa menopang perekonomian, pembangunan, memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, tidak lagi hanya jumlah," terang Makmur.

Untuk meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah, Kemendagri menyiapkan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP). Metode ini dapat digunakan pemerintah daerah dalam menyusun Program Pembentukan Perda, agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA tanggal 26 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.

Dengan menentukan prioritas, Makmur berharap pemerintah daerah dapat melahirkan peraturan daerah yang inovatif dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Ia menekankan agar tindak lanjut penyusunan perda sesuai dengan program kerja Presiden Jokowi untuk melakukan penyederhanaan regulasi.

"Untuk itu saya perlu garisbawahi, bahwa simplifikasi regulasi sudah menjadi hal yang menjadi prioritas," kata Makmur.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan