Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun memastikan pemerintah daerah menjalankan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ini terkait dengan pembentukan produk hukum di daerah, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Menurut Makmur, hal ini diwujudkan melalui penilaian terkait Indeks Kepatuhan Daerah (IKD). IKD merupakan bagian dari indikator kepatuhan penyusunan produk hukum daerah, untuk memastikan pemerintah daerah membentuk produk hukum sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
"IKD itu kan nanti melihat dari prospek perencananya menurut analis kebutuhan perda, identifikasi kebutuhan perda," ujar Makmur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/6).
Makmur mengatakan, penting untuk melihat peraturan daerah yang dibuat mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kemendagri dalan hal ini menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan (korbinwas).
"Kita harus melihat bahwa perda yang dibuat sudah mengacu pada regulasi peraturan yang di atasnya, tidak mungkin berbeda. Itulah fungsi Kemendagri sebagai korbinwas pemerintah daerah," terang Makmur.
Selain itu, Makmur menyebut proses pembahasan produk hukum daerah juga melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait.
Untuk diketahui, IKD merupakan bagian dari sistem aplikasi ePerda. Penilaian ini diharapkan dapat diimplementasikan dan memberikan dampak positif di masyarakat.
"Harapannya dapat memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat,” jelas Suhajar.
Indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah dari lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian. Kelima aspek tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.