close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
istimewa
icon caption
istimewa
Nasional
Rabu, 06 November 2019 14:54

Kemendagri, Polri dan KPK usut desa fiktif

Penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara dalam tahap penyelidikan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
swipe

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirim tim ke Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menggali informasi mengenai informasi desa fiktif penerima dana desa. Tim ke sana bersama pemerintah daerah provinsi setempat dan Polda Sultra.

"Ada empat desa yang diduga fiktif atau tidak ada penduduknya, tetapi diberikan anggaran dana desa. Nanti kita cek," kata Tito kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (6/11).

Mantan kapolri itu mengaku, Kemendagri belum memiliki orang yang bisa langsung mengecek ke lapangan, apalagi di Indonesia terdapat sekitar 70.000 desa.

Tito melanjutkan, apabila empat desa tersebut fiktif dan menerima anggaran dana desa, maka tahap selanjutnya adalah proses hukum. 

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk menangani dugaan kasus korupsi dana desa fiktif.

"KPK melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dalam bentuk dukungan terhadap penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Perkara yang ditangani tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018," kata Febri.

Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri, sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan "backdate" (tanggal mundur).

Pada 24 Juni 2019, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara dalam tahap penyelidikan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan "backdate" merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," ujarnya pula.

Selanjutnya pada 25 Juni 2019, dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, kata Febri, diminta agar KPK melakukan supervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.

"Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan polda telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke KPK sesuai ketentuan pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Febri.

Ia menyatakan salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama pada 16 September 2019.

"Dukungan yang diberikan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi "trigger mechanism" yang diamanatkan UU. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," katanya lagi.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya transfer ke daerah (TKD) yang konsisten dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dana desa, mendorong munculnya desa fiktif dan tak berpenghuni. Desa baru tersebut muncul hanya untuk sekadar mendapatkan alokasi dana desa. 

"Muncul desa-desa baru dan enggak ada penduduknya, karena mereka melihat ada jumlah yang ditransfer setiap tahunnya," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (4/11).

Sri menjelaskan, setiap tahunnya dana desa diberikan kepada 74.597 desa di seluruh Indonesia dan 20.000 di antaranya ialah desa tertinggal dengan alokasi Rp 70 triliun. Dengan demikian, masing-masing desa mendapatkan alokasi sebesar Rp900 miliar.

Dengan banyaknya muncul desa-desa baru hanya untuk memanfaatkan dana transfer dari pusat tersebut, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pengalokasian dana transfer ke daerah-daerah utamanya untuk dana desa. (Ant)

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan