close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi penyerahan akta kematian dan dokumen kependudukan kepada keluarga jemaah haji yang meninggal dunia. Dokumentasi Ditjen Dukcapil Kemendagri
icon caption
Ilustrasi penyerahan akta kematian dan dokumen kependudukan kepada keluarga jemaah haji yang meninggal dunia. Dokumentasi Ditjen Dukcapil Kemendagri
Nasional
Jumat, 19 Agustus 2022 17:33

Kemendagri proses akta kematian jemaah haji yang wafat

Sebanyak 77 akta kematian sudah diberikan kepada keluarga yang bersangkutan. Sebanyak 13 dokumen lainnya masih diproses.
swipe

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan 77 akta kematian kepada keluarga jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi. Tersisa 13 dokumen yang masih dalam proses.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan, proses penerbitan akta kematian ini dapat lebih cepat lantaran adanya integrasi sistem dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Saat ini sudah tercipta sinergisitas antara data kependudukan Dukcapil dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), menggunakan kode referensi tunggal antara Kemenag dan Kemendagri, yaitu nomor induk kependudukan (NIK)," katanya, melansir situs web Kemendagri.

Kemenag secara resmi telah menutup opersional penyelenggaraan ibadah haji 2022 pada Kamis (18/8). Ini ditandai dengan kedatangan seluruh jemaah haji di Tanah Air, yang terakhir adalah mendaratnya kloter 43 embarkasi Solo (SOC 43) di Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, pada Minggu (14/8).

Berdasarkan data Kemenag, sebanyak 90 jemaah meninggal dunia saat beribadah di Tanah Suci. Angka ini berkurang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 296 jemaah pada 2014, 627 jemaah (2015), 342 jemaah (2016), 658 jemaah (2017), 388 jemaah (2018), dan 473 jemaah (2019).

Zudan melanjutkan, pihak keluarga almarhum/almarhuman juga mendapatkan dokumen kependudukan lainnya dari Dinas Dukcapil setempat. Misalnya, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan cerai mati untuk suami/istri yang ditinggalkan. 

"Sejalan dengan arahan Prof Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Maka, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," tuturnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan