close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (kedua kanan), Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha (kedua kiri), Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idr
icon caption
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) didampingi Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (kedua kanan), Sekretaris Ditjen Dukcapil I Gede Suratha (kedua kiri), Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idr
Nasional
Senin, 17 September 2018 18:53

Kemendagri sebut DPT bermasalah karena KPU tak optimalkan DP4

Kemendagri telah memberikan DP4 kepada KPU RI, sebagai acuan dalam menyusun DPT. 
swipe

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan Kemendagri atau Dukcapil tak ikut campur dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pernyataan ini disampaikan karena Kemendagri dan dinas Dukcapil, kerap disalahkan atas banyaknya DPT ganda dalam Pemilu 2019 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Zudan menjelaskan, Kemendagri telah memberikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI, sebagai acuan dalam menyusun DPT. 

Bahkan Kemendagri telah memberikan 514 akun dan password kepada KPU RI, agar seluruh KPU daerah dapat mengakses data kependudukan secara lengkap. Hanya saja KPU tak menggunakan data tersebut secara optimal. Bahkan menurutnya, KPU RI tidak memberikan password tersebut kepada KPU daerah.

"KPU telah diberikan password agar KPU bisa mengecek sendiri datanya. Hanya saja KPU tidak menggunakan data tersebut secara optimal, kecuali pusat saja yang terkadang menggunakannya," kata Zudan menjelaskan.

Selain itu Kemedagri juga telah memberikan Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) kepada KPU untuk menyusun daerah pilihan (Dapil) DPR, DPD, dan DPRD.

Namun selama ini, KPU hanya mengambil data dari DP4 Kemendagri untuk Pemilih Pemula saja, yang berjumlah 5.035.887 jiwa, atau yang tercatat akan berusia 17 tahun mulai dari 1 Januari 2018 hingga 17 April 2019 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

"Dalam PKPU tersebut, menyebutkan hanya menyandingkan dengan daftar pemilih pemula saja, jadi permasalahannya ada di PKPU-nya," kata Zudan.

Seharusnya, lanjut dia, KPU menyandingkan DPT dengan DP4 milik Kemendagri tersebut, sebagaimana perintah undang-undang. Zudan pun berharap, DPT dapat dimutakhirkan dengan berbasis data kependudukan. 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan