close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustasi PPKM. Foto: Alinea.id
icon caption
ilustasi PPKM. Foto: Alinea.id
Nasional
Selasa, 05 Juli 2022 21:04

Kemendagri sebut PPKM kali ini perlu dapat perhatian khusus

Jumlah daerah dengan penerapan PPKM level 2 diperluas.
swipe

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) Safrial ZA mengatakan, kedua Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai hari ini hingga 1 Agustus 2022. Pelaksanaan PPKM kali ini perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya di wilayah Jawa-Bali yang kini terdapat daerah dengan status PPKM Level 2. 

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran (sub) varian (omicron) BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” kata Safrizal yang juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7). 

Melalui penilaian dengan menggunakan indikator transmisi komunitas terhadap daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini terdapat 144 daerah di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level I. Jumlah ini menurun dibanding pelaksanaan PPKM sebelumnya yang menempatkan 128 daerah berada di Level I. 

Sedangkan, jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah dari sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level tersebut.

Sementara, dalam pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama, yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1 dan hanya 1 daerah yang masuk dalam kategori Level 2. Hanya saja, daerah yang berada di Level 2 berubah, dari sebelumnya Kabupaten Teluk Bintuni beralih menjadi Kabupaten Sorong. 

Safrizal mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan adanya kenaikan kasus Covid-19. Pasalnya, kata dia, kasus omicron sub-varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih rendah dibanding varian sebelumnya. 

“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen-50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor),” tutur Safrizal. 

Safrizal juga kembali menekankan, pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat tetap optimistis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19. Ini dilakukan dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.

Paralel dengan hal tersebut, tambah Safrizal, pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga. Saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30% dengan daerah tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50%. 

“Upaya untuk mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media,” ucap Safrizal.

Di lain sisi, Safrizal juga menuturkan, sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam Inmendagri tersebut. Ini salah satunya ketentuan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 yang menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. Langkah ini sebagai upaya untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, serta barang dan jasa, sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan