Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas urusan teknis pembangunan di Jawa Tengah (Jateng) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Misalnya, urusan kerusakan jalan di Kudus, Jateng, yang sudah terbengkalai sejak 2017.
Ini merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan pembahasan rapat koordinasi teknis pembangunan (Rakortekbang) bersama Provinsi Jateng. Diketahui, jalan rusak tersebut merupakan akses penghubung Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae ke Desa Hadipolo, dan Kecamatan Jekulo. Jalan itu telah rusak sejak 2017 dan belum pernah ada perbaikan. Padahal, kerusakan itu telah menghambat mobilitas warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dengan kondisi tersebut, warga setempat kesal dan menanami jalan itu dengan pohon pisang.
Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Ditjen Bina Bangda melakukan mediasi dengan OPD terkait untuk mencari solusi atas kerusakan jalan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono telah mengirim tim dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II, untuk meninjau lapangan dan melakukan pertemuan dengan lintas OPD pada Selasa (18/1).
Sebelumnya, telah dibahas secara teknis dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK), Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, dan DPU BMCK Kabupaten Kudus terkait dengan pembenahan kerusakan jalan. Selain itu, juga sudah ada dialog dengan Kepala Desa Hadipolo untuk menemukan solusi perbaikan.
"Ke depan, Ditjen (Bina) Bangda akan memastikan dan terus mendorong Pemda untuk memprioritaskan terpenuhinya infrastruktur terutama yang menghubungkan sentra pertanian, industri dan pariwisata. Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan akan dimanfaatkan Ditjen Bangda untuk memastikan setiap Pemda benar-benar memahami prioritas program dan kegiatan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1).
Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah (pemerintah kabupaten/pemkab Kudus) agar jangan sampai keluhan masyarakat dan berbagai masalah riil di lapangan justru tidak dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Diharapkan agar DPRD juga sesuai fungsinya, memperjuangkan aspirasi dan masalah riil di masyarakat sebagai pokok-pokok pikiran atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk dimasukkan dalam RKPD," tutur Sugeng.