Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur keras aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah yang menolak memproses permohonan rekam-cetak KTP-el luar domisili.
“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh saat membuka acara Dukcapil Belajar yang disiarkan secara daring, Jumat (05/11).
Ia pun mengungkapkan, pengaduan terbaru terkait adanya orang luar daerah yang memohon-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok, namun, ditolak petugas setempat. Aparatur Dukcapil menyatakan, bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok.
Menurutnya, kasus aparatur Dukcapil Kota Depok tersebut merupakan pelanggaran. Sebab, rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil. Sehingga, tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.
“Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakan untuk semua keperluan,” tutur Zudan.
Ia pun mengimbau agar aparatur Dukcapil tidak mengulang kasus seperti yang terjadi di Kota Depok. Ia mengingat, semua aparatur Dukcapil akan mendapatkan teguran keras jika mengulang kasus seperti yang terjadi di Kota Depok. Ia pun mengungkapkan, kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah diberlakukan sejak tahun 2017.
“Andai anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” ucapnya.