Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan 1.168 dokumen kependudukan bagi masyarakat adat Baduy Dalam dan Baduy Luar. Penerbitan dokumen tersebut menggunakan skema jemput bola yang berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak, dan relawan dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut, telah melakukan perekaman KTP-el untuk 338 orang. Lalu, menerbitkan 226 Akta Kelahiran, 194 Kartu Identitas Anak (KIA), dan 410 Kartu Keluarga (KK). Pelayanan jemput bola tersebut berlangsung pada 27-29 Agustus 2020.
Masyarakat Baduy Dalam dan Baduy Luar disebut mengikuti pelayanan dengan antusias dan tertib protokol kesehatan. Ia mengakui pelaynan jemput bola bukanlah tanpa kendala. Sebab, masyarakat Baduy Dalam dan Baduy Luar tidak merasa perlu untuk melaporkan adanya penduduk yang meninggal.
Di sisi lain, masyarakat Baduy juga kerap berganti nama. Misalnya, berganti nama karena sakit. Lalu, ada pula yang berganti nama karena memiliki anak baru.
“Misalnya, ketika lahir anak pertama, ia bernama Ayah Mursid. Kemudian lahir anak kedua bernama Saidi sehingga ia berganti nama menjadi Ayah Saidi,” tuturnya.
Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ditjen Dukcapil akan melakukan pelayanan lanjutan selama satu bulan di balai desa yang dekat dengan suku baduy. Yaitu, di Desa Ciboleger.
“Kami akan buka sampai malam karena kami tahu banyak warga Baduy yang di siang hari sibuk bekerja di ladang,” ujar Zudan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengakui, nomor induk kependudukan (NIK) belum bisa diterbitkan kepada warga yang menempati kawasan hutan, tempat sengketa, dan daerah tanah berkasus.
“Ini tanahnya siapa, tinggal di kawasan yang bukan diperuntukannya. Misalnya, tinggal di bantaran sungai, di rel kereta api yang bukan kawasan perumahan,” ucapnya dalam diskusi virtual, Rabu (25/8).
Lalu, Dukcapil tidak bisa menerbitkan NIK warga yang menempati kawasan hutan dengan wilayah administrasi enggak jelas (RT/RW-nya enggak jelas). Maka, penerbitan NIK untuk penduduk rentan adminduk perlu didukung berbagai pihak, seperti inspektorat daerah bagian tata pemerintahan. Namun, kata dia, ada solusi sementara untuk pendataan. Yaitu, diberikan NIK dengan alamat sementara sampai mereka memiliki alamat tetap.
“Bagi suku adat anak dalam yang berpindah dari enam kabupaten wilayah Jambi harus ada tempat tinggal lagi. Inilah problem yang kita hadapi,” tutur Zudan.