close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh (kiri), secara simbolis menyerahkan 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 kepada Wakasal, Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, pada Kamis (29/4/2021). Dokumentasi K
icon caption
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh (kiri), secara simbolis menyerahkan 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 kepada Wakasal, Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, pada Kamis (29/4/2021). Dokumentasi K
Nasional
Jumat, 30 April 2021 08:23

Kemendagri terbitkan 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402

Penerbitannya dilakukan secara cepat, mudah, dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diurus Dukcapil setempat.
swipe

Dirjen Dukcapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menyerahkan 53 akta kematian awak KRI Nanggala-402 kepada Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (AL), Laksamana Mayda Ahmadi Heri Purnowo, di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, pada Kamis (29/4).

Selain akta kematian, Kemendagri juga menyerahkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbaru bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa, para awak kapal KRI Nanggala-402,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4).

Menurut Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah, dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diurus jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban. "Ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online."

Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisasi. Dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan kode QR untuk mengecek keasliannya.

Dokumen yang diserahkan tersebut, menurutnya, sangat diperlukan keluarga korban untuk mengurus asuransi atau keperluan mendesak lainnya yang hanya bisa diurus dengan menyertakan dokumen akta kematian korban. 

Pada kesempatan sama, Ahmadi Heri berterima kasih atas respons cepat Dukcapil dengan menerbitkan akta kematian dan dokumen lain yang dibutuhkan para keluarga korban.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif. Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban," tuturnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan