close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), untuk mengusulkan nama pengganti Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Foto istimewa
icon caption
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), untuk mengusulkan nama pengganti Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Foto istimewa
Nasional
Minggu, 30 Juli 2023 18:50

Kemendagri ungkap tiga poin perihal usulan nama calon Pj Bupati Pati

Namun, DPRD Pati belum ada pembahasan untuk usulan nama Pj tersebut.
swipe

Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) telah meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk mengusulkan nama pengganti Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, yang habis masa jabatannya pada Agustus. 

Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro, diketahui mengeluarkan Surat Edaran Kemendagri pada 26 Juni 2023 dan menyebutkan tiga poin perihal usulan nama calon penjabat bupati. 

Poin pertama yaitu, menginformasikan masa jabatan Pj berakhir pada Agustus 2023. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin kedua tertulis bahwa DPRD Kabupaten Pati harus mengajukan calon Pj bupati untuk memimpin Pemkab Pati sampai adanya kepala daerah definitif. 

Kemudian di poin terakhir, berisi usulan nama calon penjabat bupati paling lambat disampaikan pada 27 Juli 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menyatakan, DPRD Pati belum ada pembahasan untuk usulan nama Pj tersebut.

“Belum ada pembahasan untuk usulan nama Pj Bupati Pati. Dalam edaran itu dijelaskan bisa mengusulkan tiga nama. Namun itu ranahnya pimpinan dewan,” ungkapnya, belum lama ini.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin, pernah memberikan tanggapan terkait masa jabatan Pj Bupati Pati yang berakhir Agustus.

“Kami hanya menyampaikan kalau dimintai pendapat. Tentunya pemerintah pusat untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Pak Pj. Diperpanjang atau tidak tergantung pemerintah pusat,” kata Ali.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan