close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi BUMDes. Foto Indonesia Baik.ID
icon caption
Ilustrasi BUMDes. Foto Indonesia Baik.ID
Nasional
Rabu, 13 Oktober 2021 17:56

Kemendes PDTT dorong BUMDes diberdayakan dalam pengelolaan website desa

Digitalisasi yang saat ini terus berkembang dalam segala aspek juga mempengaruhi kinerja pemerintahan dalam berupaya mensejahterakan rakyat.
swipe

Desa adalah entitas yang penting, bahkan sebelum negara Indonesia ada. Namun keberadaan dan eksistensi desa baru benar-benar diakui dan diakomodasi dalam institusi dan momenteratur kenegaraan sejak 2014. Ini ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang kemudian disusul oleh pembentukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Di sisi lain, digitalisasi yang saat ini terus berkembang dalam segala aspek juga mempengaruhi kinerja pemerintahan dalam berupaya mensejahterakan rakyat. 

“Saat ini sudah banyak desa yang memiliki website, terutama yang memiliki akses untuk internet. Kami selalu mendorong, bahkan dibeberapa daerah itu dilakukan oleh BUMDes, dengan penyertaan modal dari perencanaan desa untuk pengembangan desa smart maupun membuatan aplikasi digital, terutama untuk pemasaran produk-produk desa seperti di NTT,” ungkap Koordinator Kelompok Substansi Pendampingan Kemendes PDTT Suhandani, dalam webinar Alinea Forum Online bertema Berdaya dengan Domain Desa.id, Rabu (13/10).

Desa-desa yang tergabung dalam pembangunan desa menggagas usulan domain internet Indonesia khusus untuk desa, yaitu desa.id. Ini diusulkan dan dibahas di Forum Pengelolaan Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) mulai Desember 2012 dan diusulkan resmi dalam forum terbuka Pandi pada 12 Februari 2013. Kemudian diterima dan disetujui pada Forum Pandi dan diluncurkan ke publik pada 1 Mei 2013.

Melalui Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registar Nama Domain, instansi penyelenggaraan negara mengambil alih pengelolaan domain desa.id, dan mengakuinya menjadi domain instansi penyelenggaraan negara setara eksistensi .co.id dan mil.id. 

“Memang ini sudah saatnya dilakukan. Mengingat operasional desa terutama terkait dengan Siskeudes sudah menggunakan aplikasi. Kemudian juga sekarang sedang pendataan SDGs Desa yang merupakan data kesejahteraan kementerian desa. Sehingga akan tergambar posisi potensi ekonomi, kemudian peluang-peluang pengembangan, terutama adalah masyarakat yang terdampak pandemi ataupun dalam penanganan kemiskinan,” jelas Suhandani

Merujuk pada peraturan Kominfo tersebut, ada keharusan menggunakan domain Indonesia dengan eksistensi .id, di Pasal 4 menyebutkan bahwa instansi wajib mendaftarkan dan menggunakan nama domain sebagai alamat elektroknik resmi instansi. Ini berlalu untuk instansi vertikal baik di pusat maupun di daerah juga di luar negeri. Khusus untuk pemerintahan desa itu telah tersedia ekstensi desa.id. Dimana terhitung sejak Agustus 2019 sudah terdaftar 4.114 domain ektensi .co.id dan 8.666 domain ekstensi desa.id dari 74.000-75.000 desa.

“Baru-baru ini kami sudah melakukan kerja sama dengan KIP (Komunikasi dan Informasi Publik) dan BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi), untuk penilaian apresiasi keterbukaan informasi. Sehingga kita selalu mendorong bagaimana keterbukaan informasi diawali dengan upload ataupun transparansin dalam pengelolaan pembangunan di desa maupun anggaran-anggarannya melalui website punya kita,” ucapnya.

Suhandani juga menjelaskanKementerian Kominfo bekerja sama dengan BAKTI, telah melakukan upaya pendekatan metode admisnistrasi desa ke digital, terutama untuk daerah 3T (Daerah Terdepan, Terkecil dan Tertinggal) 

“Kita nanti ada MOU dengan BAKTI selalu penyedia retrofit untuk mendekatkan metode desa itu dan nanti operasionalnya adalah BUMDes,” ungkapnya,

Kementerian Desa dan PDTT selalu mendorong agar BUMDes dapat diberdayakan dalam pengelolaan website desa, sehingga bisa penyediaan jaringan atau internet, paket data yang dibutuhkan untuk anak-anak sekolah serta di pusat pemerintahan, pusat ekonomi, dan pengembangan desa wisata.

Tidak hanya itu, diharapkan BUMDes ini bisa mengambil manfaat dan membuka konektivitas di tengah desa-desa yang sulit dalam aktivitas transportasi dan segala hal yang terkait dengan konektifitas jalur internet.

“Karena harapannya Bumdes dengan usaha-usahanya mengoptimalisasi potensi desa tersebut ditambah dengan akses modal yang pertama bisa didapat dari penyerahan modal dana desa itu bisa menghasilkan PAD. Nah, Pendapatan Asli Desa itu adalah komponen anggaran APBD di desa yang bisa digunakan di desa yang tidak bisa dilakukan anggaran-anggaran dari sumber lain, contoh dana desa,” jelas Suhandani.

Selain itu, Suhandani juga menengaskan bahwa wewenang terkait nama domain yang akan digunakan, yaitu desa.id adalah Kementerian Dalam Negeri.

“Terkait nanti di BUMDes ini kita punya peran yang lebih dominan, kemudian pengembangan website nanti terkait dengan domain-nya ini lebih pada kewenangan kementerian dalam negeri,” jelasnya.

Sub Koordinator Penyelenggaraan Domain.go.id, sekaligus analis kebijakan ahli muda Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Muhammad Fahru Rozi menyebutkan Salah satu domain yang ada di Indonesia adalah domain desa.id. Desa.id sendiri masuk ke dalam klasifikasi domain instansi, khususnya pemerintah desa. Menjadi domain yang eksklusif, desa.id tidak bisa didaftarkan oleh sembarangan pihak. 

"Hanya pemerintah desa yang sah saja dan memiliki dokumen persyaratan yang bisa mendaftarkannya. Istilah first come-first reserve juga terjadi disini, sehingga desa yang memiliki nama sama (daerah yang berbeda) tidak bisa menggunakan domain tersebut lagi, dan harus menggantinya ataupun menambahnya dengan nama domain yang baru," kata Fahru.

img
Siti Nurjanah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan