close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi bantuan dana pendidikan. Alinea.id/Dwi Setiawan.
icon caption
Ilustrasi bantuan dana pendidikan. Alinea.id/Dwi Setiawan.
Nasional
Rabu, 18 November 2020 08:55

Kemendikbud akan beri subsidi gaji kepada 1.634.832 guru honorer

Terdapat lima kriteria penerima insentif subsidi upah/gaji ini.
swipe

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meresmikan program bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah/gaji senilai Rp1,8 juta untuk guru honorer. Terdapat lima kriteria penerima insentif subsidi upah/gaji ini.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pihaknya sengaja menetapkan persyaratan sederhana agar tidak mempersulit guru honorer.

Beberapa kriteria penerima bantuan subsidi upah/gaji ini. Pertama, tercatat sebagai warga negara Indonesia. Kedua, berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Ketiga, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Keempat, tidak mengikuti program Prakerja sampai 1 Oktober.

“Tidak menerima bantuan dari program-program lain. Alasan kami tidak memberikan ini agar bantuan sosial menjadi adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan melimpah sehingga yang lain tidak mendapatkannya,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11).

Ia mengklaim, total sasaran penerima bantuan subsidi upah/gaji mencapai 2.034.732 orang. Rinciannya, 162.277 dosen honorer di perguruan tinggi negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Total anggaran yang disalurkan untuk program bantuan subsidi upah/gaji ini mencapai Rp3,66 triliun. Kemendikbud telah membuat beberapa tahapan dalam mekanisme pencairan melalui rekening baru untuk setiap penerima bantuan tersebut. Untuk validasi data, guru honorer penerima bantuan dapat memeriksa melalui situs yang disediakan Kemendikbud. Penerima bantuan juga dapat memperoleh informasi status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, hingga lokasi bank penyalur melalui situs tersebut.

Penerima bantuan perlu mempersiapkan beberapa dokumen kelengkapan persyaratan. Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga. surat keputusan penerima bantuan. Keempat, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) diunduh dari info GTK dan PDDikti. Lalu, diberi materai dan tandatangan, serta membawa berkas kelengkapan ke bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah meneken petunjuk teknis (juknis) pencairan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) nonpegawai negeri sipil (non-PNS) pada madrasah, Senin (16/11). Bantuan tersebut juga ditujukan untuk pengajar pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS di sekolah umum.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut, sisa anggaran subsidi gaji untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19 bakal disalurkan kepada guru honorer. Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan subsidi gaji ditargetkan menjangkau 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Namun, hanya 12.272.731 pekerja yang terdata dan diserahkan hingga tenggat.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke bendahara negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) maupun Kemenag," ucapnya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan