Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) lanjutan mulai September 2021. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp745 miliar.
Nilai bantuan diberikan sesuai dengan besaran UKT dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika biayanya lebih dari itu, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi dari Covid-19 ini, kami merespons dengan membuat bantuan uang kuliah tunggal (UKT) yang kami lanjutkan,” ujar Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi, Rabu (4/8).
Sasaran target bantuan UKT adalah mahasiswa aktif kuliah dan bukan penerima kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah ataupun beasiswa Bidikmisi. Selain itu, kondisi keuangan keluarganya dalam keadaan sulit dan memerlukan bantuan untuk membayar UKT semester ganjil 2021/2022.
Untuk mekanisme pendataan, mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa langsung mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Pimpinan perguruan tinggi kemudian mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
“Kami akan mulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing,” kata Nadiem.
Selain itu, Kemendikbud Ristek juga akan menyalurkan bantuan subsidi kuota pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November. Ini berlaku selama 30 hari sejak bantuan diterima.
Total bantuan kuota data internet yang disalurkan mencapai Rp2,3 triliun bshi 26,8 juta siswa/mahasiswa/guru/dosen. Perinciannya, peserta didik PAUD 7 GB per bulan dan SD/SMP/SMA 10 GB per bulan; pendidik PAUD/SD/SMP/SMA 12 GB per bulan; serta mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.
Keseluruhan bantuan kuota 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi kecuali yang diblokir Kominfo dan tercantum dalam situs web Kemendikbud Ristek.
“Jadi, ada aplikasi yang bukan untuk pendidikan yang kita keluarkan dari pemakaian. Di luar itu, kita berikan fleksibilitas bagi penggunaan kuota,” tutur Nadiem.
Karenanya, kepala satuan pendidikan diminta segera memutakhirkan data siswa/guru/mahasiswa/dosen, termasuk nomor ponsel dalam sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. Kemudian, mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) selambatnya 31 Agustus 2021.