Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan payung Juwiring dan putaran miring gerabah Melikan asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) nasional pada Jumat (30/9).
Berdasarkan akun Instagram Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Klaten, sidang penetapan WBTB Indonesia 2022, yang menetapkan dua karya budaya dari Klaten tersebut, turut diikuti Kepala Disbudporapar Klaten, Kepala Bidang Kebudayaan, Subkoor Seni Budaya, dan narasumber atau maestro usulan WBTB.
Sebelum ditetapkan sebagai WBTB, kedua karya khas Klaten tersebut telah melalui berbagai proses, di antaranya seleksi administrasi oleh Sekretariat Warisan Budaya Takbenda, rapat penilaian usulan WBTB pertama dan kedua, hingga pemaparan usulan oleh dinas yang membidangi kebudayaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Disbudporapar Klaten, Sri Nugroho, menyampaikan terima kasih kepada narasumberatau maestro dan pemerintah desa (pemdes) yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah Klaten dalam penggalian potensi yang ada di wilayah Kecamatan Juwiring dan Kecamatan Wedi.
"Semoga dari hasil sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022 Kabupaten Klaten mendapatkan hasil yang terbaik dan dapat mengenalkan payung Juwiring dan putaran miring gerabah Melikan di kancah nasional serta dapat mendongkrak potensi wisata untuk meningkatkan perekonomian warga Klaten pada umumnya dan warga Desa Tanjung dan Desa Melikan," tutur Nugroho.
Terdapat 718 usulan dari 34 provinsi di Indonesia dalam sidang penetapan WBTB 2022. Kemudian, tim ahli WBTB mengerucutkannya menjadi 203 usulan warisan budaya dari 32 provinsi, termasuk dua usulan Klaten berupa payung Juwiring dan putaran miring gerabah Melikan.
Di tingkat provinsi, sebanyak 16 karya budaya yang tersebar di 11 kabupaten/kota, termasuk Klaten, dan diusulkan Jateng lolos dan direkomendasi untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2022.