close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengemudi ojek online mengantarkan penumpangnya. Foto: Grab.com
icon caption
Pengemudi ojek online mengantarkan penumpangnya. Foto: Grab.com
Nasional
Rabu, 31 Oktober 2018 21:00

Kemenhub percepat pengganti Permen transportasi online

Peraturan pengganti transportasi online bakal segera rampung. Dilaporkan masih ada 8 pasal lagi yang perlu diselesaikan.
swipe

Pascademo yang dilakukan oleh sopir taksi dan ojek online Grab yang berakhir ricuh, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta agar pengganti peraturan menteri (Permen) mengenai transportasi online agar dipercepat. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi.

“Kemarin dan hari ini kita sudah di tahap finalisasi melakukan Focus Group Discussion dengan semua stakeholder, termasuk juga aplikator, dan 7 orang dari aliansi yang mewakili,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, (31/10).

Budi menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah mengeluarkan peraturan mengenai transportasi online melalui Permen Perhubungan Nomor PM.108 Tahun 2017. Namun, peraturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, pihak Kemenhub bakal membuat peraturan pengganti dari peraturan sebelumnya.

"Hari ini tinggal membahas 8 pasal lagi,” katanya.

Adapun terhadap putusan MA terkait pasal yang sudah dibatalkan, kata Budi, tidak akan diatur kembali dalam Permen baru yang akan diterbitkan nanti. Terkait masalah tarif dan kuota, nantinya akan dikendalikan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Peraturan tarif berlaku bagi wilayah yang beririsan langsung oleh dua provinsi.

“Dalam peraturan yang akan kita buat, jika dalam suatu daerah itu meliputi dua provinsi, nanti Pusat yang menentukan dengan Peraturan Dirjen. Tetapi jika hanya satu provinsi dapat melalui Gubernur yang menentukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, bahwa Peraturan Menteri tersebut akan sekaligus melampirkan Standar Pelayanan Minimum yang akan mengatur mengenai kelengkapan berkendara, baik untuk pengemudi maupun bagi penumpang agar terjamin aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan serta pelayanan.

“Komponen lain yang disempurnakan adalah terkait fisik pengemudi dan waktu kerjanya, kenyamanan terkait kapasitas angkut kendaraan, fasilitas utama, dan pakaian pengemudi, keterjangkauan seperti aksesibilitas, keteraturan, dan kesetaraan terkait waktu pelayanan atau jam kerja pengemudi,” ujarnya.

Selain itu, terkait persoalan penandaan kendaraan bermotor tidak akan diatur kembali ke dalam Permen yang akan segera disahkan tersebut. Sebab, itu adalah domainnya pihak kepolisian.

“Kita serahkan kepada Kepolisian untuk mengatur itu, dan saya lihat Kepolisian sudah siap karena saya sudah diskusi dengan Kakorlantasnya,” ujar Budi.

Budi berharap, dengan adanya Permen baru tersebut ke depan tidak ada lagi gugatan-gugatan atau aksi unjuk rasa terhadap peraturan tersebut. 

"Dengan kita sudah melibatkan semua pihak, baik pemerintah, organda, aliansi-aliansi yang merupakan representasi dari pengemudi taksi online, harapan kita tidak ada lagi gugatan-gugatan yang akan dilakukan oleh mereka," ujarnya.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan