close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Foto Antara/M Ibnu Chazar
icon caption
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Foto Antara/M Ibnu Chazar
Nasional
Kamis, 07 Mei 2020 13:48

Kemenhub soal moda transportasi kembali beroperasi: Tak ada perubahan aturan

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB."
swipe

5

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan mengizinkan kembali moda transportasi beroperasi di tengah pandemi Covid-19, tidak berarti mengizinkan mudik yang sebelumnya telah dilarang. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kebijakan Kemenhub adalah memberi pengecualian terhadap orang yang diperbolehkan bepergian, termasuk menggunakan transportasi umum.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (7/5).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran tersebut, akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020,” ucapnya.

SE Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 terbit pada hari Rabu, (6/5). Dalam SE tercantuk kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi. Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Ketiga, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Misalnya, menunjukkan KTP, surat tugas, hingga hasil tes negatif Covid-19.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan