close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020)/Foto Antara/Didik Suhartono.
icon caption
Penumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020)/Foto Antara/Didik Suhartono.
Nasional
Rabu, 03 November 2021 18:15

Kemenhub tegaskan aturan perjalanan 250 km wajib PCR/antigen dicabut, begini revisinya

Kemenhub minta masyarakat memastikan dalam keadaan sehat sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.
swipe

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan wajib menyertakan dokumen hasil tes PCR/antigen untuk perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 km. Sebagai gantinya perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam untuk vaksinasi minimal dosis pertama.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengungkapkan sudah ada aturan baru mengenai ketentuan perjalanan darat ini. "Update terakhir SE Nomor 90 yang sebelumnya mengatur mengenai transportasi darat termasuk ketentuan jarak 250 km itu sudah dicabut dan diganti dengan SE Nomor 94 per kemarin," kata Adita dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (3/11/2021).

Adita menegaskan, dalam kebijakan terbaru yang diterbitkan Kemenhub, perjalanan dengan jarak jauh menggunakan transportasi darat wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam untuk vaksinasi minimal dosis pertama. Ketentuan ini bersifat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan.

Dia menambahkan, aturan tersebut sudah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada 2 November lalu. Di samping itu, Adita mengatakan, pengawasan untuk moda transportasi darat seperti bus dan mobil pribadi akan dilakukan secara acak.

Keputusan pengawasan acak ini diambil lantaran Kemenhub tak mungkin melakukan pengawasan satu per satu terhadap bus atau kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan. "Pemeriksaan akan dilakukan secara acak, bisa saja nanti di rest area atau juga di kantor-kantor Kementerian Perhubungan yang melewati lintasan nasional, jadi ini yang diharapkan masyarakat juga bersiap," ucap dia.

Lebih lanjut, Adita berpesan kepada masyarakat untuk memastikan diri mereka dalam keadaan sehat sebelum melakukan perjalanan jarak jauh. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan para pelaku perjalanan dan unsur-unsur yang terlibat di dalamnya.

Aturan ini berubah setelah sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengumumkan bahwa Kemenhub mengeluarkan edaran yang mewajibkan penyertaan dokumen surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Budi menambahkan sesuai SE tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan wilayah Jawa-Bali sekaligus wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

img
Nadia Lutfiana Mawarni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan