close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Alat pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. Alinea.id
icon caption
Alat pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. Alinea.id
Nasional
Kamis, 02 September 2021 07:30

Kemenkes: Batas tarif tertinggi RDT Antigen menjadi Rp99.000

Keputusan tersebut disesuaikan melalui SE yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengenai batasan tarif tertinggi.
swipe

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan  Abdul Kadir menyampaikan, pemerintah telah melakukan evaluasi terkait batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen. 

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT Antigen diturunkan menjadi Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali serta sebesar Rp109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Kadir melalui telekonferensi dalam kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Rabu (1/9). 

Keputusan tersebut disesuaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengenai batasan tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test Antigen.

“Yang pertama perlu diketahui bahwa batasan tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test Antigen yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 hampir satu tahun yang lalu dan sudah saatnya dilakukan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata Kadir. 

Evaluasi oleh pemerintah ini dilakukan melalui biaya pengambilan serta pemeriksaan dari RDT Antigen yang terdiri dari berbagai komponen, seperti jasa pelayanan (SDM), komponen reagen dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi overheat dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan pemerintah dengan kondisi saat ini.

Kadir meminta agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya agar bisa memenuhi batasan dari tarif tertingi RDT Antigen yang telah ditetapkan tersebut. 

“Kami meminta kepada semua kepala dinas kesehatan daerah, provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi,” sambungnya.

Hal ini dilakukan guna menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Nantinya, pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berlanjut dalam menentukan batasan tarif tertinggi untuk RDT PCR dan RDT Antigen sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar.  

img
Tiara Kandida Enggarsari
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan