Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus penyakit cacar monyet atau Monkeypox di Indonesia.
''Berdasarkan laporan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus Monkeypox baru muncul di beberapa negara nonendemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,'' katanya di Jakarta, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (28/5).
Kementerian Kesehatan meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai penyakit cacar monyet. Ada sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi Monkeypox.
Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi.
Beberapa definisi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes yakni suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.
Suspek merupakan orang dengan ruam akut, yakni papula, vesikel dan/atau pustula yang tidak bisa dijelaskan pada negara nonendemis. Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, limfadenopati atau pembesaran kelenjar getah bening, nyeri otot atau Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia atau kelemahan tubuh.
Kemudian, Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria, yakni:
- Memiliki hubungan epidemiologis, yakni paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa alat pelindung diri (APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
- Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
- Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
- Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
Lalu, konfirmasi adalah kasus Suspek dan Probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.
Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.
Terakhir, Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi Monkeypox, sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas atau hilang dan memenuhi salah satu kriteria kontak tatap muka, termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai; kontak fisik langsung termasuk kontak seksual; atau kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.