Kementerian Kesehatan mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat tak menggunakan bilik disinfeksi untuk mencegah penularan Covid-19. Penyemprotan disinfektan pada tubuh, dapat menimbulkan risiko kesehatan yang berbahaya.
Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: HK. 02. 02/III275/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari, seruan serupa disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, karena paparan disinfektan pada tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa, seperti mata dan mulut.
"Pajanan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan. Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah," demikian petikan surat edaran yang ditandatangani Kirana Pritasari, yang diterima Alinea.id di Jakarta, Jumat (3/4).
Berdasarkan informasi yang diterima Kemenkes, cairan disinfektan yang digunakan masyarakat di antaranya diluted bleach, klorin dan sejenisnya, etanol 70%, anomium kuarterner, dan hidrogen peroksida. Menurut Kirana, cairan itu merupakan disinfektan untuk mendisinfeksi lantai, perabotan, alat kerja, moda transportasi atau benda mati lainnya.
"Disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen, kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati," kata dia.
Atas pertimbangan itu, Kemenkes merekomendasikan kepada pemda agar tidak menyediakan bilik disinfektasi di tempat dan fasilitas umum agar tak digunakan masyarakat. Kirana juga menyampaikan cara efektif mencegah Covid-19 ialah dengan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, atau menggunakan penyanitasi tangan.
Kemudian, benda yang rutin disentuh seperti perabot, peralatan kerja, pegangan tangga, gagang pintu, atau lainnya, bisa dibersihkan dengan disinfektan secara rutin. Selain itu, jika harus keluar, hindari kerumunan, jaga jarak aman, dan menggunakan masker.
Pencegahan SARS-CoV-2 lainnya adalah membuka jendela untuk sirkulasi udara. Jika menggunakan kipas angin atau AC, bisa dibersihkan secara rutin. "Segera mandi dan mengganti pakaian setelah berpergian," kata Kirana.
Penggunaan bilik disinfeksi memang banyak digunakan di sejumlah daerah, sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan coronavirus. Jumlah infeksi Covid-19 yang semakin tinggi membuat pemerintah daerah berupaya menekan penyebarannya di wilayah mereka.
Hingga Jumat (3/4), jumlah kasus positif coronavirus di Indonesia telah mencapai 1.986. Dari jumlah itu, 134 sembuh di antaranya dinyatakan telah sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Selain itu, terdapat 181 orang meninggal.