close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas medis melakukan tes usap Covid-19 di Cimanggis, Kota Depok, Jabar, Minggu (8/4/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha
icon caption
Petugas medis melakukan tes usap Covid-19 di Cimanggis, Kota Depok, Jabar, Minggu (8/4/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha
Nasional
Sabtu, 24 Juli 2021 20:35

Kemenkes minta daerah perkuat testing dan tracing Covid-19

Penguatan diutama bagi wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tinggi penularan tinggi.
swipe

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi ataupun kabupaten/kota meningkatkan pengetesan (testing) dan pelacakan (tracing) Covid-19 saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seruan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor H.K.02.02/II/1918/2021 dan ditetapkan pada 23 Juli 2021.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangannya, Sabtu (24/7).

Dia menerangkan, langkah tersebut bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi ataupun kontak erat kasus positif. Dengan demikian, diharapkan bisa dilakukan penanganan sedini mungkin sehingga menekan angka kejadian perburukan hingga kematian. 

“Penguatan testing dan tracing ini akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi. Sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.

Dalam aturan tersebut, daerah dengan kategori PPKM level 3 dan level 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan tes cepat antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosis pelacakan kontak erat dan suspek. Pun dapat dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, termasuk tidak memiliki RDT-Ag, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga mempercepat pelacakan.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test usap PCR pada hari kelima (exit test). RDT-Ag dapat digunakan kembali untuk exit test jika daerah tak memiliki lab PCR.

Di samping penguatan pengetesan, Kemenkes bakal memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes negatif agar tidak menjadi sumber penularan.

"Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina,” ujar Maxi. 

Selain mengidentifikasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial, dan riwayat makan bersama. 

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif, pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang disediakan. Sementara pasien gejala sedang-berat akan dibawa ke fasyankes guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan