Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menambah jumlah kuota beasiswa. Langkah ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan dokter spesialis di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Peningkatan dilakukan mulai tahun ini, yang naik 100% menjadi 600 beasiswa. Pada 2023 dan 2024, kuotanya masing-masing sebanyak 1.600 dan 2.500 beasiswa dokter spesialis dan subspesialis, termasuk luar negeri.
"Ini kita upayakan agar masyarakat Indonesia mendapat layanan kesehatan yang lebih baik ke depannya," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.
Kemenkes sudah membuka pendaftaran beasiswa 2023 pada 9 Desember-23 Desember 2022. Fasilitas ini dapat diikuti calon penerima bantuan pendidikan yang telah mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan di laman bandikdok.kemkes.go.id, membuat surat pernyataan, memiliki STR, peserta aktif BPJS Kesehatan, dan tidak sedang proses pindah penugasan/mutasi.
Beasiswa itu terdiri dari 51 program studi (prodi) dokter spesialis dan subspesialis, 29 fellowship, serta 2 dokter spesialisasi kedokteran layanan primer. Silakan mengakses laman bandikdok.kemkes.go.id atau mengirimkan email ke [email protected] untuk informasi lebih jauh.
Pemberian beasiswa tersebut bagian dari academic health system (AHS), yang bertujuan memperluas akses tenaga kesehatan (nakes) dalam mengenyam pendidikan dokter spesialis berbasis universitas (university based). Selain itu, melalui pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital based).
"Konsep pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit juga memungkinkan adanya sistem pembayaran gaji bagi peserta PPDS untuk mendukung perbanyakan produksi dan pemerataan dokter spesialis. Objektifnya bukan untuk mengurangi produksi dalam sistem universitas, melainkan untuk membuka peluang baru dan menambah jumlah produksinya," tuturnya.
Budi Sadikin mengungkapkan, Indonesia mengalami krisis dokter spesialis hingga kini. Pangkalnya, minimnya jumlah lulusan dan tidak meratanya distribusi di fasyankes.
"Kita butuh melakukan pembaruan sistem untuk meningkatkan jumlah produksi serta upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh kabupaten/kota," ucapnya, melansir situs web Kemenkes.
Berdasarkan data WHO, rasio kebutuhan dokter untuk warga negara Indonesia (WNI) adalah 1:1.000. Sementara itu, rasio di negara maju 3:1.000 dokter bahkan ada yang berupaya mencapai 5:1.000 dokter.