close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kemenkeu tegaskan seluruh pegawainya patuh lapor LHKPN setiap tahun. Foto KPK
icon caption
Kemenkeu tegaskan seluruh pegawainya patuh lapor LHKPN setiap tahun. Foto KPK
Nasional
Minggu, 26 Februari 2023 13:02

Kemenkeu tegaskan seluruh pegawainya patuh lapor LHKPN setiap tahun

Ada pun yang masuk menjadi WL di 2021 menurut Srimul sebanyak 33.370 pegawai dan di 2022 sebanyak 32.191 pegawai.
swipe

Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo menegaskan, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan setiap tahunnya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementrian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPNnya,” ujar Yustinus dalam keterangan resminya, ditulis Minggu (26/2).

Menurut Yustinus, pernyataan dirinya bisa dibuktikan melalui rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dimiliki Kemenkeu RI sejak 2018 hingga 2021. Yustinus mengungkapkan sebanyak 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN.

Sementara itu, terkait data di laman elhkpn.kpk.go.id yang mencatat sebanyak 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pegawai Kemenkeu RI yang belum melaporkan LHKPN nya para periode tahun 2022, Yustinus menjelaskan, proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung dan batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2023 nanti.

Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan, pihaknya melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya.

“Jadi perlu dijelaskan bahwa 43% pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN nya. Tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses, bahkan di internal sendiri setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPNnya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berkahir,” kata Yustinus menegaskan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, saat ini Kemenkeu RI telah menyediakan fasilitas berupa Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang disediakan untuk menjaga kepatuhan dari para pegawainya dalam melakukan pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya tepat waktu, sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

“Tentunya terkait pelaporan LHKPN ini mendapat perhatian yang serius di internal Kemenkeu, sehingga untuk menjaga tingkat kepatuhan dalam pelaporan setiap tahunnya. Telah disediakan aplikasi pelaporan yang membatu para wajib lapor di lingkungan pegawa Kemenkeu RI,” ucap Yustinus.

Senada, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Srimul) dalam unggahannya di akun pribadi Instagram miliknya @smindrawati menuliskan, tidak seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu diwajibkan melapor LHKPN. Namun pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap wajib melaporkan harta dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui aplikasi ALPHA.

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di lingkungan Kemenkeu," tulis Srimul dalam unggahannya, Sabtu (25/2).

Ada pun yang masuk menjadi WL di 2021 menurut Srimul sebanyak 33.370 pegawai dan di 2022 sebanyak 32.191 pegawai. Sedangkan yang termasuk WL antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (eselon I), Pratama (eselon II), staf khusus (stafsus), para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, account representative (AR), penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV, dan pelaksana di unit tertentu.

"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2022 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen," kata Srimul. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan